Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT. BPH (Perseroda) dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. (2) Pendirian PT. BPH (Perseroda) dilakukan dengan maksud meningkatkan produktivitas dan kualitas manajemen sumber daya alam dibidang minyak dan gas bumi serta mineral dan energi. (3) Tujuan pembentukan dan pendirian PT. BPH (Perseroda) adalah: a. untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan, perekonomian Daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Daerah melalui pemanfaatan potensi dan sumber daya yang ada; b. membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja bagi masyarakat di Daerah; dan c. memberikan deviden bagi Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda