Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, PT. Blora Patragas Hulu yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu, untuk selanjutnya disebut PT. BPH (Perseroda).
(2) PT. BPH (Perseroda) berkedudukan di Daerah.
Koreksi Anda
