Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan penempatan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
