Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Teks Saat Ini
(1) PKL berdasarkan jenis usaha, terdiri dari:
a. makan dan minum;
b. pakaian/tekstil;
c. mainan anak;
d. kelontong;
e. sayuran;
f. buah-buahan;
g. obat-obatan;
h. barang cetakan;
i. jasa perorangan;
j. peralatan bekas; dan
k. ikan hias.
(2) PKL berdasarkan waktu usahanya, terdiri dari :
a. pagi, jam 01.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB;
b. siang, jam 11.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB;
c. sore hari, jam 15.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB; dan
d. malam, jam 19.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB.
(3) PKL yang berdagang berdasarkan bangunan tempat berdagang, dapat diklasifikasikan menjadi :
a. PKL bergerak/dorongan (movable);
b. PKL tanpa bangunan, seperti PKL deprokan/dasaran/gelaran, maupun mudah berubah; dan
c. PKL dengan bangunan non permanen atau bongkar pasang.
Koreksi Anda
