Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKL berdasarkan jenis usaha, terdiri dari: a. makan dan minum; b. pakaian/tekstil; c. mainan anak; d. kelontong; e. sayuran; f. buah-buahan; g. obat-obatan; h. barang cetakan; i. jasa perorangan; j. peralatan bekas; dan k. ikan hias. (2) PKL berdasarkan waktu usahanya, terdiri dari : a. pagi, jam 01.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB; b. siang, jam 11.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB; c. sore hari, jam 15.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB; dan d. malam, jam 19.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB. (3) PKL yang berdagang berdasarkan bangunan tempat berdagang, dapat diklasifikasikan menjadi : a. PKL bergerak/dorongan (movable); b. PKL tanpa bangunan, seperti PKL deprokan/dasaran/gelaran, maupun mudah berubah; dan c. PKL dengan bangunan non permanen atau bongkar pasang.
Koreksi Anda