Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Teks Saat Ini
(1) Karakteristik PKL adalah sebagai berikut :
a. perlengkapan dagang mudah dibongkar pasang atau dipindahkan;
dan
b. mempergunakan bagian jalan, trotoar, dan/atau tempat lain untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukkan bagi tempat berdagang secara tetap.
(2) PKL menggunakan sarana berdagang berupa :
a. tenda;
b. gerobak;
c. lesehan; atau
d. kendaraan bermotor.
Koreksi Anda
