Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karakteristik PKL adalah sebagai berikut : a. perlengkapan dagang mudah dibongkar pasang atau dipindahkan; dan b. mempergunakan bagian jalan, trotoar, dan/atau tempat lain untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukkan bagi tempat berdagang secara tetap. (2) PKL menggunakan sarana berdagang berupa : a. tenda; b. gerobak; c. lesehan; atau d. kendaraan bermotor.
Koreksi Anda