Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
Ditetapkan di Blora pada tanggal 12 Desember 2018 BUPATI BLORA, Cap ttd.
DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 12 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2018 NOMOR 20
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR: ( 20 / 2018)
Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora
A. KAIDAR ALI, SH. MH.
NIP. 19610103 198608 1 001
Koreksi Anda
