Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua TDU PKL yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda