Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan tindak pidana yang dilakukan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti buku- buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan tindak pidana yang dilakukan, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan;
g. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. penghentian penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda
