Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan evaluasi terhadap jumlah PKL yang melakukan kegiatan usaha berdagang di Daerah setiap bulan.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan secara rutin di Zona merah.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu di Zona kuning.
(4) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan di Zona hijau.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) meliputi :
a. zero growth; dan
b. TDU PKL.
(6) Hasil pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah berkaitan dengan pengawasan dan penertiban PKL harus dilaporkan kepada Bupati secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
