Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah dilakukan oleh Bupati melalui Tim Teknis Pengawasan. (2) Penertiban atas pelaksanaan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja selaku Penegak Peraturan Daerah. (3) Dalam menjalankan penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan PPNS Daerah. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda