Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memberikan pemberdayaan Untuk pengembangan bagi PKL yang berasal dari wilayah Daerah, berupa : a. bimbingan dan penyuluhan manajemen usaha; b. pengembangan usaha melalui kemitraan dengan pelaku ekonomi yang lain; c. bimbingan untuk memperoleh peningkatan permodalan; dan d. peningkatan sarana dan prasarana PKL. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha kecil dan menengah dengan memperhatikan pertimbangan dari Instansi terkait dan aspirasi masyarakat sekitar Lokasi PKL. (3) Pemberdayaan untuk pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak ketiga melalui perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda