Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Teks Saat Ini
TDU dinyatakan tidak berlaku, apabila :
a. jangka waktu TDU telah berakhir;
b. pemegang TDU tersebut tidak melakukan kegiatan usaha lagi dalam jangka waktu minimal 3 (tiga) bulan berturut-turut;
c. atas permintaan secara tertulis dari pemegang TDU;
d. pemegang TDU tersebut pindah lokasi; atau
e. pemegang TDU tersebut meninggal dunia.
Koreksi Anda
