Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TDU dinyatakan tidak berlaku, apabila : a. jangka waktu TDU telah berakhir; b. pemegang TDU tersebut tidak melakukan kegiatan usaha lagi dalam jangka waktu minimal 3 (tiga) bulan berturut-turut; c. atas permintaan secara tertulis dari pemegang TDU; d. pemegang TDU tersebut pindah lokasi; atau e. pemegang TDU tersebut meninggal dunia.
Koreksi Anda