Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PKL yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administrasi berupa : a. peringatan; b. pencabutan TDU; c. pembongkaran sarana usaha; dan/atau d. penutupan tempat usaha dengan mengeluarkan barang dagangan yang dipergunakan untuk usaha PKL dari Fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. (2) Pencabutan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah PKL tersebut diberi peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja atau dalam waktu 9 (sembilan) hari kerja oleh Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi usaha kecil dan menengah. (3) Apabila prosedur sebagaimana diatur pada ayat (2) tidak diindahkan, maka Kepala Perangkat Daerah yang membidangi ketertiban umum melakukan penutupan dan/atau pembongkaran terhadap tempat berjualan PKL. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penutupan dan/atau pembongkaran terhadap tempat berjualan PKL diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda