Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKL dilarang : a. mempergunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal; b. melakukan kegiatan berdagang di Zona merah; c. melakukan transaksi perdagangan di Zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya. d. melakukan kegiatan berdagang di jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, da fasilitas umum, kecuali Zona tersebut telah ditetapkan / ditunjuk / diizinkan oleh Bupati; e. melakukan kegiatan berdagang dengan mendirikan tempat yang bersifat semi permanen dan/atau permanen; f. melakukan kegiatan berdagang yang mengakibatkan kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan terganggu; g. menggunakan lahan yang melebihi ketentuan yang telah diizinkan oleh Bupati; h. mengalihkan TDU PKL kepada pihak lain dalam bentuk apapun tanpa persetujuan tertulis dari Bupati; i. menelantarkan dan/atau membiarkan kosong tempat berdagang/ lahannya selama 14 (empat belas) hari kalender berturut-turut; j. menggunakan tempat berdagang/lahan lebih dari satu lapak; k. membuang sampah dan limbah bukan pada tempatnya; l. menggunakan tempat berdagang untuk kegiatan yang dilarang/bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; m. meninggalkan/menyimpan tempat dan barang dagangan pada kawasan/tempat berdagang setelah selesai berdagang; dan n. menjual barang dagangan yang merugikan atau membahayakan bagi konsumen yang dilarang oleh peraturan perundang-perundangan.
Koreksi Anda