Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Teks Saat Ini
PKL mempunyai kewajiban:
a. mematuhi peraturan perundang-undangan;
b. memelihara kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kesehatan lingkungan;
c. menempatkan dan/atau menata barang dagangan dan peralatannya dengan tertib dan teratur serta tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum;
d. mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran;
e. menempati sendiri tempat berdagangnya sesuai peruntukannya;
f. menyerahkan tempat berdagang tanpa menuntut ganti rugi, apabila ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan
g. membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
