Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKL mempunyai kewajiban: a. mematuhi peraturan perundang-undangan; b. memelihara kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kesehatan lingkungan; c. menempatkan dan/atau menata barang dagangan dan peralatannya dengan tertib dan teratur serta tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum; d. mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran; e. menempati sendiri tempat berdagangnya sesuai peruntukannya; f. menyerahkan tempat berdagang tanpa menuntut ganti rugi, apabila ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan g. membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda