Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Teks Saat Ini
PKL mempunyai hak:
a. mendapatkan pelayanan penerbitan TDU PKL;
b. mendapatkan penataan dan pembinaan;
c. mendapatkan perlindungan, kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha;
d. mendapatkan fasilitasi penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal; dan
e. menggunakan tempat usaha sesuai dengan TDU.
Koreksi Anda
