Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKL mempunyai hak: a. mendapatkan pelayanan penerbitan TDU PKL; b. mendapatkan penataan dan pembinaan; c. mendapatkan perlindungan, kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha; d. mendapatkan fasilitasi penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal; dan e. menggunakan tempat usaha sesuai dengan TDU.
Koreksi Anda