Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PKL wajib memiliki TDU yang diterbitkan oleh Bupati. (2) Bupati mendelegasikan penerbitan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi usaha kecil dan menengah. (3) TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun serta tidak dapat dipindahtangankan, dan dapat diperbaharui sepanjang lokasi PKL tersebut tidak dipergunakan/tidak dikembalikan kepada fungsi semula. (4) Setiap PKL yang berasal dari wilayah Daerah wajib mengajukan permohonan TDU dengan persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. surat persetujuan dari pemilik lahan dan/atau bangunan yang berbatasan langsung dengan rencana Lokasi PKL; c. sarana dan prasarana PKL yang akan dipergunakan; d. surat pernyataan yang berisi: 1. tidak akan memperdagangkan barang ilegal; 2. tidak akan membuat bangunan permanen/semi permanen di Lokasi PKL; 3. belum memiliki tempat usaha di tempat lain; dan 4. bersedia secara sukarela dan tanpa ganti rugi untuk dipindahkan setiap saat, apabila ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (5) Setiap PKL yang berasal dari luar wilayah Daerah wajib mengajukan permohonan TDU dengan persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. surat persetujuan dari pemilik lahan dan/atau bangunan yang berbatasan langsung dengan rencana Lokasi PKL; c. sarana dan prasarana PKL yang akan dipergunakan; d. Surat Pernyataan yang berisi: 1. tidak akan memperdagangkan barang ilegal; 2. tidak akan membuat bangunan permanen/semi permanen di Lokasi PKL; 3. belum memiliki tempat usaha di tempat lain; 4. bersedia menempati lahan khusus yang disediakan Pemerintah Daerah; dan 5. bersedia secara sukarela dan tanpa ganti rugi untuk dipindahkan setiap saat, apabila ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (6) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan pendaftaran, perpanjangan, dan pemberian TDU diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda