Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Teks Saat Ini
Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan DPRD secara bersamaan.
Koreksi Anda
