Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transportasi.
(2) Tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan transportasi.
Koreksi Anda
