Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Teks Saat Ini
Kendaraan dinas jabatan yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan, dan/atau diubah status hukumnya.
Koreksi Anda
