Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Negara dan perlengkapannya yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan, dan/atau diubah status hukumnya. (2) Struktur dan bentuk bangunan Rumah Negara yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah.
Koreksi Anda