Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda Blora Wira Usaha dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi. (2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset Perumda Blora Wira Usaha yang berasal dari hasil usaha Perumda Blora Wira Usaha dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. (3) Dalam hal Perumda Blora Wira Usaha melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Perumda Blora Wira Usaha diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda