Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM. (2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif kinerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda