Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan bagi Perumda Blora Wira Usaha paling sedikit memuat: a. laporan keuangan; b. laporan mengenai kegiatan Perumda Blora Wira Usaha ; c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan umum Daerah; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya; b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan; c. laporan arus kas; d. laporan perubahan ekuitas; dan e. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda