Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi pada Perumda Blora Wira Usaha diberhentikan oleh KPM. (2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi: a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan; b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan c. tata cara pemberhentian. (3) Tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda