Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. (2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan: a. tidak dapat melaksanakan tugas; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Blora Wira Usaha, negara, dan/atau Daerah; d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Blora Wira Usaha.
Koreksi Anda