Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Blora Wira Usaha ; b. membina pegawai Perumda Blora Wira Usaha ; c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Blora Wira Usaha ; d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan Perumda Blora Wira Usaha ; e. menyusun Rencana Strategi Bisnis 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM melalui usul Dewan Pengawas; f. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perumda yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategi Bisnis kepada KPM melalui Dewan Pengawas; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Blora Wira Usaha.
Koreksi Anda