Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat atau memangku jabatan baru, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
