Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai wewenang antara lain:
a. meneliti rencana strategis bisnis (corporate plan), rencana kerja tahunan dan anggaran Perumda Blora Wira Usaha sebelum diserahkan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan;
b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan KPM;
c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada KPM untuk perbaikan dan pengembangan Perumda Blora Wira Usaha;
d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda Blora Wira Usaha;
e. meminta keterangan dan data Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Perumda Blora Wira Usaha;
f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada KPM; dan
g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Koreksi Anda
