Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai wewenang antara lain: a. meneliti rencana strategis bisnis (corporate plan), rencana kerja tahunan dan anggaran Perumda Blora Wira Usaha sebelum diserahkan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan; b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan KPM; c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada KPM untuk perbaikan dan pengembangan Perumda Blora Wira Usaha; d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda Blora Wira Usaha; e. meminta keterangan dan data Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Perumda Blora Wira Usaha; f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada KPM; dan g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Koreksi Anda