Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda