Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Blora Wira Usaha; dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Blora Wira Usaha. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga pemeriksa lainnya.
Koreksi Anda