Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Blora Wira Usaha;
dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Blora Wira Usaha.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik;
dan
b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga pemeriksa lainnya.
Koreksi Anda
