Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Blora Wira Usaha mempunyai tugas melakukan: a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan; b. pembinaan kepengurusan; c. pembinaan pendayagunaan aset; d. pembinaan pengembangan bisnis; e. monitoring dan evaluasi; f. administrasi pembinaan; dan g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah. (2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Blora Wira Usaha disesuaikan dengan Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang menangani Perumda Blora Wira Usaha.
Koreksi Anda