Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Teks Saat Ini
(1) KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perumda Blora Wira Usaha dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pimpinan Perangkat Daerah yang ditunjuk melalui kewenangan mandat dan kewenangan delegasi.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. pengalihan aset tetap;
b. kerja sama;
c. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
d. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi aset;
e. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
f. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;
g. penetapan besaran penggunaan laba;
h. pengesahan laporan tahunan;
i. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Blora Wira Usaha ; dan
j. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perumda Blora Wira Usaha dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
(4) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(5) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan:
a. target kinerja Perumda Blora Wira Usaha;
b. klasifikasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c. laporan keuangan Perumda Blora Wira Usaha.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan, pelimpahan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
