Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Teks Saat Ini
Setiap orang dalam pengurusan Perumda Blora Wira Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan orang dalam pengurusan:
a. Perumda Blora Wira Usaha; dan
b. Badan usaha milik Daerah lainnya.
Koreksi Anda
