Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Perumda Blora Wira Usaha dilakukan oleh organ Perumda Blora Wira Usaha . (2) Organ Perumda Blora Wira Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi.
Koreksi Anda