Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah “Wira Usaha” Kabupaten Blora beralih kepada Perumda Blora Wira Usaha;
b. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah “Wira Usaha” Kabupaten Blora beralih kepada Perumda Blora Wira Usaha;
c. Seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah “Wira Usaha” Kabupaten Blora beralih kepada Perumda Blora Wira Usaha ;
d. seluruh keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah “Wira Usaha” Kabupaten Blora masih tetap berlaku sebagai keputusan Direktur dan peraturan pada Perumda Blora Wira Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini;
e. seluruh kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah “Wira Usaha” Kabupaten Blora masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama Perumda Blora Wira Usaha;
f. seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah “Wira Usaha” Kabupaten Blora beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perumda Blora Wira Usaha
g. periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud;
h. Badan Pengawas Perusahaan Daerah “Wira Usaha” Kabupaten Blora menjadi Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
