Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Perumda Blora Wira Usaha ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Fungsi Perumda Blora Wira Usaha yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Kekayaan Daerah hasil pembubaran Perumda Blora Wira Usaha dikembalikan kepada Daerah.
Koreksi Anda