Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan laba bersih Perumda Blora Wira Usaha setelah dikurangi pajak ditetapkan sebagai berikut: a. bagian laba Pemerintah Daerah/Kas Daerah sebesar 65% (enam puluh lima persen); b. cadangan umum sebesar 25% (dua puluh lima persen); c. tantiem untuk Dewan Pengawas dan Direksi sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen); d. jasa produksi untuk pegawai sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen); dan e. tanggung jawab sosial 2,5 % (dua koma lima persen).
Koreksi Anda