Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan pengawas intern mempunyai tugas: a. membantu direktur utama dalam melaksanakan Pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Blora Wira Usaha, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda Blora Wira Usaha, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil Pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan c. memonitor tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Koreksi Anda