Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Teks Saat Ini
Perumda Blora Wira Usaha wajib mengikutsertakan pegawai Perumda Blora Wira Usaha pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
