Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Perumda Blora Wira Usaha merupakan pekerja perusahaan umum Daerah yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
(2) Dalam melaksanakan pengadaan pegawai Perumda Blora Wira Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan dari penduduk Daerah.
Koreksi Anda
