Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar Perumda Blora Wira Usaha seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah). (2) Modal disetor sampai dengan Tahun 2021 sebesar Rp512.000.000,00 (lima ratus dua belas juta rupiah). (3) Dalam hal modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, penambahan modal dasar dilaksanakan melalui penyertaan modal yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Koreksi Anda