Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah usaha Perumda Blora Wira Usaha meliputi seluruh wilayah Daerah dan dapat dikembangkan ke luar wilayah Daerah.
Koreksi Anda