Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Perumda Blora Wira Usaha terdiri dari bidang produksi, jasa, dan perdagangan. (2) Perumda Blora Wira Usaha dapat mengembangkan usaha sesuai dengan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Direksi kepada KPM melalui Dewan Pengawas dicantumkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Blora Wira Usaha dengan disertai analisis kelayakan pengembangan usaha yang akan dilaksanakan Direksi (4) Dalam hal usulan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh KPM, KPM menerbitkan Keputusan tentang persetujuan pengembangan usaha.
Koreksi Anda