Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Teks Saat Ini
Perumda Blora Wira Usaha didirikan dengan tujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perekonomian Daerah di bidang produksi, jasa, dan perdagangan;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi yang ada berdasar tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah.
Koreksi Anda
