Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumda Blora Wira Usaha didirikan dengan tujuan untuk: a. memberikan manfaat bagi perekonomian Daerah di bidang produksi, jasa, dan perdagangan; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi yang ada berdasar tata kelola perusahaan yang baik; dan c. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah.
Koreksi Anda