Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Teks Saat Ini
Perumda Blora Wira Usaha didirikan dengan maksud Perusahaan Daerah didirikan dengan maksud mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, memenuhi kebutuhan masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda
