Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Wira Usaha Kabupaten Blora yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wira Usaha Kabupaten Daerah diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha. (2) Perumda Blora Wira Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.
Koreksi Anda