Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
Setiap orang atau Badan dilarang untuk :
a. mengubah dan/atau membongkar jaringan Irigasi primer dan sekunder yang mengakibatkan perubahan bentuk dan fungsi jaringan Irigasi primer dan sekunder serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran Irigasi, Daerah sempadan Irigasi, kecuali izin dari pihak yang berwenang;
b. menyadap air dari saluran pembawa, selain di tempat yang ditentukan;
c. mengubah dan/atau membongkar bangunan Irigasi yang berfungsi untuk mengalirkan, membuang, menahan atau mengumpulkan air;
d. mengambil bahan galian berupa pasir, kerikil, batu atau bahan lain yang sejenis di jaringan Irigasi;
e. membuang benda-benda padat, cair, atau gas yang berakibat menghambat aliran, mengubah sifat fisika, kimiawi, dan mekanis air yang menyebabkan menurunnya kualitas air Irigasi dan/atau rusaknya fungsi Irigasi;
f. menggembalakan, menambatkan hewan atau ternak di Daerah sempadan;
g. memandikan hewan selain di tempat yang ditentukan;
h. mencuci kendaraan di jaringan Irigasi;
i. mencabut rumput yang ditanam pada Daerah sempadan saluran dan Daerah sempadan bangunan kecuali dalam rangka pemeliharaan;
j. menanam dan membudidayakan tanaman pada tanggul saluran, saluran, bangunan dan/atau bantaran yang dapat merusak jaringan Irigasi atau mengganggu pemeliharaan jaringan Irigasi;
k. menghalangi atau merintangi kelancaran jalannya air pada jaringan Irigasi dengan cara dan bentuk apapun antara lain: karamba, dan budidaya tanaman;
l. mengalirkan air Irigasi yang dimanfaatkan untuk pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan keluar dari jaringan Irigasi;
dan
m. melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi saluran, bangunan, dan drainase.
Koreksi Anda
