Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanpa izin Bupati atau Pejabat yang berwenang, setiap orang dan/atau badan dilarang: a. mengadakan perubahan dan/atau pembongkaran bangunan dalam Jaringan Irigasi maupun bangunan pelengkapnya; b. mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan lain sebagaimana yang dimaksud pada huruf a yang berada di atas, sejajar, maupun melintasi saluran; c. memasang jaring, karamba ikan di dalam saluran Irigasi, bangunan Jaringan Irigasi lainnya yang dapat menghambat aliran dan merusak lingkungan serta bangunan Irigasi; d. mendirikan, membangun bendung pada saluran Drainase yang dapat menganggu fungsi Drainase; e. membuang air limbah yang dapat mengubah kualitas air di Jaringan Irigasi; f. mengambil bahan tambang mineral berupa pasir, kerikil, batu, atau hasil alam sejenis dari Jaringan Irigasi; g. membudidayakan tanaman pada Daerah sempadan Jaringan Irigasi; h. membuang air Irigasi yang ada di petak dan/atau kolam langsung ke sungai atau saluran bukan Irigasi yang menyalahi penerapan prinsip sistem daur ulang; dan i. menambah, merubah fungsi pada bangunan fasilitas sumur pompa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. jdi.hukum.blora.go.id 31
Koreksi Anda