Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong partisipasi masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi untuk meningkatkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab guna berkelanjutan sistem Irigasi. (2) Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan sumber daya manusia pengelola Irigasi.
Koreksi Anda