Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong partisipasi masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi untuk meningkatkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab guna berkelanjutan sistem Irigasi.
(2) Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan sumber daya manusia pengelola Irigasi.
Koreksi Anda
